Kasus Suap Bupati Rita, Sekali Tandatangan Surat Izin Rp60 Juta

Rabu, 07 Maret 2018 | 15:40 WIB
Kasus Suap Bupati Rita, Sekali Tandatangan Surat Izin Rp60 Juta
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hansyim juga menyatakan uang itu diserahkan kepada Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar. Dan katanya uang itu harus diserahkan sebelum surat izin lingkungan diterbitkan.

"Pertama, honor seminar, dan terakhir, pas izin terbit bayar lagi. Sebelum terbit diserahkan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga Tim 11 pemenangan Bupati Rita.

Baca Juga: Jokowi Klaim Kepercayaan Dunia ke Indonesia Meningkat

Anggota tim pemenangan yang dikenal sebagai Tim 11 antara lain Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI