Kasus Suap Bupati Rita, Sekali Tandatangan Surat Izin Rp60 Juta

Rabu, 07 Maret 2018 | 15:40 WIB
Kasus Suap Bupati Rita, Sekali Tandatangan Surat Izin Rp60 Juta
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan konsultan PT Agronusa Sartika, Hansyim.

Dalam keterangannya, Hansyim mengungkapkan tarif sebuah perizinan di Kukar.  Menurutnya, untuk sebuah izin di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar, ditetapkan tarif sebesar Rp60 juta.

Hansyim mengaku uang itu diminta oleh Abrianto Amin, seorang anggota Tim 11 (tim sukses Rita).

Baca Juga: Jokowi Klaim Kepercayaan Dunia ke Indonesia Meningkat

"Dulu waktu belum terbit surat peraturan pemerintah tahun 2012, belum ada pungutan. Setelah terbit PP itu, timses namanya Abrianto Amin ke dinas minta Rp50 juta," katanya di gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hansyim mengatakan, setiap tandatangan terhadap satu permohonan izin dikenai biaya Rp10 juta sehingga uang yang harus dipersiapkan perusahaan sejumlah Rp60 juta untuk mengurus izin lingkungan.

"Iya untuk izin lingkungan setelah itu disampaikan kepala bidang lalu ke kami, bahwa Amin minta Rp50 juta. Dan itulah sampai kasus ini berangkat distop," katanya.

Terhadap keterangan Hansyim, majelis hakim menanyakan tujuan uang tersebut.

"Ini uang Rp50 juta izin lingkungan untuk siapa?" tanya hakim.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sindir Jokowi: Urus Saja Negara Ini Bareng LSM

"Itu dalih untuk timses," jawab Hansyim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI