Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir Presiden Joko Widodo, yang hendak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang guna membatalkan hasil revisi UU MPR, DPD, DPR, dan DPRD yang dianggap kontroversial.
Fahri Hamzah meminta Presiden Jokowi mengumpulkan semua partai pendukungnya yang ada di DPR. Sebab, UU tersebut disahkan DPR atas persetujuan sebagian partai pendukung pemerintah.
"Saya bilang kan, ajak partai pendukungnya. Sebab hampir semua partai pendukungnya juga menyetujui perubahan itu," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Fahri mengklaim bisa saja memberi penjelasan mengenai perubahan pasal di dalam UU MD3 kepada Jokowi. Namun, Jokowi dinilai tidak pernah mau mendengar DPR.
Baca Juga: Liverpool Ada di 8 Besar, Henderson: Kami Siap Lawan Tim Manapun
"Cuma presiden kan tidak mau dengar dari DPR, cuma mau dengar dari LSM (lembaga swadaya masyarakat). Ya sudah lah, kelola saja negara ini dengan LSM. Begitu saja saya," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, sudah dua kali pimpinan DPR melayangkan surat kepada Jokowi untuk dilakukan rapat konsultasi. Namun, permintaan tersebut tak pernah diindahkan.
"Presidennya tidak mau rapat konsultasi. Jadi dia mau mengelola negara ini pakai LSM, ya silakan saja," kata Fahri.
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimkasud yaitu pasal 73, 122, dan 245.
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa melakukan penahanan terhadap pihak yang mangkir dari panggilan DPR.
Baca Juga: Sandiaga Uno Janji Semprot Pesepeda Pakai Air dari Mobil Toilet
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.