Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas penyelidikan kasus dugaan penganiayaan lima anak yang diadopsi perempuan paruh baya berinsial CW (60) ke Subdit Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya kasus ini diselidiki Kepolisian Polres Jakarta Pusat.
"Jadi memang kemarin kasus itu sudah dilimpahkan kepada kami. Kemungkinan hari ini akan dikirim kepada kami," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Azhar Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).
Polisi akan memeriksa para saksi termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu baru dilakukan setelah polisi mempelajari berkas kasus tersebut.
"Kami akan pelajari dulu berkasnya. Baru kami akan memeriksa pelapor lalu dilanjutkan para saksi," kata dia.
Baca Juga: Muslim Cyber Army Sebar Isu Penculikan Ulama dan Kebangkitan PKI
Namun, Azhar tak merinci alasan pelimpahan kasus itu. Dia hanya menyampaikan pertimbangan berkas dilimpahkan karena kasus tersebut layak ditangani Polda Metro Jaya.
"Pertimbangannya dilimpahkan ke Polda ya karena kasusnya memang sudah layak ditangani Polda," kata Azhar.
Sejak ditangkap terkait penemuan lima anak di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018), status CW dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Kelima anak yang diadopsi CW yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10). CW mengadopsi kelima anak itu sejak 2009.
Namun, CW diduga kerap menganiaya selama tinggal bersama kelima anak adopsinya. Kasus ini terungkap ketika salah satu anak, FA, kabur pada April 2017 lantaran tak kuat dengan pola asuh CW. Selama kabur, FA pun tinggal bersama pengasuhnya yang berinisial Y.
Baca Juga: Tepis Isu Penculikan Kiai, Polisi Berjaga 24 Jam di Rumah Ibadah