Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas

Rabu, 07 Maret 2018 | 13:21 WIB
Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari membantah menerima uang suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil jual emas yang dimilikinya.

Rita kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di gedung pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (7/3/2018).

"Saya sebenarnya jual beli emas sama dia (Abun). Iya emas saya 15 kilogram," katanya di Gedung pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rita menambahkan setelah menjual emas tersebut, Hery Susanto mentransfer uang ke rekening dirinya. Namun Rita tidak menyebutkan jumlah uang yang ditransfer Hery. Dia mengaku hanya sekali menjual emas kepada Hery Susanto.

"Nggak sering, cuma sekali. Dibayar tunai makanya transfer ke rekening saya," katanya.

Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi di Kasus TPPU Bupati Kukar Rita Widyasari

Rita menyebutkan permohonan izin lokasi sawit sudah selesai oleh Bupati Kukar sebelumnya. Menurut Rita, tim terpadu Pemkab Kukar sudah memeriksa seluruh dokumen yang diajukan oleh Hery Susanto.

"Seingat saya tandatangan di kantor bukan di rumah. Intinya itu ada tim terpadu bahwa dokumen sudah lengkap semua dan sudah sesuai aturan. Nggak ada sogok-sogokan, waktu itu saya bilang ke orang Pak Abun namanya Pak Adi, saya punya emas ini mau jual karena ngeri taruh di brankas terus, punya bapak saya. Ngeri kalau ditinggal rumah saya suami saya, akhirnya saya jual lalu ditransfer makanya disebut gratifikasi," kata Rita.

Sebelumnya, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp6 miliar untuk Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Hery disebut jaksa mengirimkan uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Rita secara dua tahap. Pertama, Hery mentransfer uang Rp1 miliar dan kedua mentransfer uang Rp5 miliar.

Baca Juga: Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar Setelah Rita Widyasari Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI