Dalam kasus perampokan tersebut, polisi juga masih memburu empat rekan JN yang masih buron.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus perampokan tersebut, polisi juga masih memburu empat rekan JN yang masih buron.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara di atas lima tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI