Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo medorong Kementerian Agama, memberi pengertian kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta agar memisahkan antara budaya dan ajaran agama.
Pernyataan Bambang menanggapi kebijakan UIN Sunan Kalijaga yang melakukan pembinaan terhadap 41 mahasiswi yang mengenakan cadar. Pembinaan dilakukan supaya para mahasiswi tersebut tak mengenakan cadar karena pengaruh ideologi atau ajaran tertentu.
"Kebijakan yang diterapkan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan kembali kepada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945," kata lelaki yang akrab dipanggil Bamsoet di DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Baca Juga: Pelarangan Cadar di UIN Yogya, Ini Komentar Kemenag
Lebih lanjut, Politikus Partai Golkar itu juga meminta kepada Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi memberikan imbauan pada setiap rektor seluruh Universitas di Indonesia, agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa dan mahasiswinya.
Kebijakan yang persuasif ini guna menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus, serta mencegah mahasiswa mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya," ujar Bambang.
Diketahui, bentuk pembinaan yang dilakukan oleh UIN Sunan Kalijaga terhadap mahasiswi yang bercadar yaitu dalam bentuk konseling. Tiap mahasiswi bercadar akan dipanggil satu persatu oleh tim konselor yang beranggotakan dosen dari lintas keilmuan.
Selain itu, orangtua wali mahasiswi tersebut juga dipanggil oleh tim konselor. Apabila dalam beberapa pertemuan konseling tidak ada perubahan dari mahasiswi terkait, maka pihak UIN Sunan Kalijaga mempersilahkan mahasiswi tersebut untuk pindah kampus.
Baca Juga: UIN Sunan Ampel Surabaya Juga Larang Mahasiswi Pakai Cadar