Serangan Udara AS - Rusia Makan Korban Warga Sipil

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 07 Maret 2018 | 03:45 WIB
Serangan Udara AS - Rusia Makan Korban Warga Sipil
Pesawat Russia jatuh. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serangan udara Rusia dan Amerika Serikat menyebabkan kematian massal di kalangan warga Suriah, sementara pasukan pemerintahan Presiden Bashar al Assad menggunakan senjata kimia di Ghouta timur, kata penyelidik kejahatan perang PBB.

Di sisi lain, Isis juga melakukan sejumlah kejahatan perang dengan membunuh warga atau menggunakan mereka sebagai perisai manusia, kata penyelidik itu dalam laporan hasil penelitian enam bulan.

Paulo Pinheiro, kepala Komisi PBB untuk Penyelidikan Suriah, mengatakan bahwa kejahatan perang itu terjadi di tengah "masa paling gelap dalam kemelut itu" saat pertempuran berlangsung sengit di Idlib, Afrin, dan Ghouta.

Namun, komisi itu "bukan pengadilan" dan tidak mempunyai wewenang melakukan langkah lebih jauh, kata Pinheiro kepada wartawan.

Baca Juga: Lebih dari 2.000 Teroris Ditaklukan dalam Operasi Afrin di Suriah

"Korban perang Suriah sangat menderita akibat lonjakan kekerasan di berbagai belahan negara tersebut", kata laporan komisi PBB itu.

"Pasukan pemerintah Suriah terus menggunakan senjata kimia untuk mengalahkan kelompok bersenjata di Ghouta timur," tulis laporan yang sama.

Di antara temuan penting lainnya adalah bahwa pesawat tempur Rusia pada November tahun lalu menjatuhkan bom di sebuah pasar Atareb, Aleppo barat, sehingga menewaskan 84 orang dan melukai 150 orang. Tempat itu adalah "zona de-eskalasi" yang dinyatakan sendiri oleh Moskow bersama Iran dan Turki.

Komisi PBB tidak menemukan bukti bahwa Rusia dengan sengaja membombardir pasar itu, namun menegaskan bahwa serangan itu berpeluang dimasukkan sebagai kejahatan perang.

"Ini adalah untuk pertama kalinya kami bisa membuktikan pelanggaran dari sebuah pesawat spesifik Rusia dan bisa menyelidiki tempat kejadian perkara," kata Pinheiro.

Baca Juga: Gabung ISIS di Suriah, 15 WNI Ditangkap Pasukan Kurdi

Pinheiro mengatakan bahwa menurut hukum humanitarian internasional, penggunaan senjata tertentu di wilayah sipil secara otomatis bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI