Suara.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melarang peserta Pilkada untuk memanfaatkan masjid sebagai tempat kampanye politik.
"Sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan, kami dari DMI Majalengka melarang para kandidat untuk tidak menggunakan Masjid sebagai kampanye politik praktis," kata Ketua DMI Majalengka, KH Ez Abidin di Majalengka, Selasa (6/3/2018).
Masjid maupun mushala merupakan tempat salat atau tempat beribadah, sehingga dihindari dijadikan sebagai ajang kampanye dan politik praktis. Selain itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan Pilkada juga diharapkan tidak dilaksanakan di dalam masjid ataupun mushala.
Dia mengatakan, ketika masjid dijadikan tempat berpolitik, banyak umat yang terpecah belah dari kepentingan politik tersebut, terlebih saat ini momentum pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
"Saat ini kita telah mendeklarasikan untuk berkomitmen menolak Masjid dipolitisasi," tuturnya.
Abidin meminta seluruh masyarakat agar masjid maupun mushala dijadikan tempat untuk pusat keagamaan, bukan pusak politik praktis.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad mengatakan, kepolisian menyambut baik dan positif apa yang dilakukan DMI Majalengka.
"Mari kita sama sama menciptakan Pilkada 2018 berjalan aman dan lancar," katanya. [Antara]
Baca Juga: Ketua KPK: Ada Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka Korupsi