Dalami Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Periksa Dua Saksi

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 07 Maret 2018 | 01:15 WIB
Dalami Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Periksa Dua Saksi
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Penasihat Hukumnya, Luhut MAP Pangaribuan. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal tahapan pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Terkait hal itu, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, yakni Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia Sri Mulyati dan pegawai PT Garuda Indonesia Ike Andriani.

"Kami juga mengklarifikasi dan melakukan kroscek terkait bagaimana proses penunjukan penyedia barangnya karena kami lihat secara rinci termasuk tentu kaitan antara penunjukan atau penyedia barang tersebut dengan dugaan penerimaan oleh sejumlah pihak termasuk para tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut. KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Saksi Mahkota Kasus Suap Eks Dirut Garuda

"Bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kami lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, jadi kami melakukan pertukaran informasi. Namun, proses formil 'mutual legal assistance' atau MLA masih berjalan hingga saat ini," ungkap Febri.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

Baca Juga: Korupsi Garuda, KPK Periksa Dua Pejabat Garuda Indonesia

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI