Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengikuti jadwal persidangan perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP), dengan terdakwa Setya Novanto yang direncanakan berlangsung setiap hari.
"Terkait dengan sidang yang akan dilakukan setiap hari, KPK tentu siap ya. Jaksa Penuntut Umum KPK juga sudah menyiapkan bukti dengan sangat rinci yang nanti siap akan dihadirkan di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Saat dikonfirmasi soal apakah diterima atau tidaknya status "justice collaborator" yang diajukan Novanto, Febri menyatakan bahwa lembaganya akan menyampaikannya pada saat agenda sidang dengan pembacaan tuntutan.
"Keputusannya nanti dapat disampaikan pada 22 Maret kalau jadi tuntutan dibacakan pada saat itu karena ini tahapan yang standar. Saya kira kalau mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung, posisinya juga sangat jelas tuntutan disampaikan terlebih dahulu baru kemudian nanti hakim juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Novanto Siap Ganti Rugi Jika Terima Uang Korupsi e-KTP?
Sebelumnya, Ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yanto menginginkan sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, dapat berlangsung setiap hari agar tuntutan hukumannya dapat dibacakan pada 22 Maret mendatang.
"Minggu depan sidangnya setiap hari. Jadi nanti diagendakan tanggal 22 Maret sudah tuntutan," kata Yanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3).
Hal itu disampaikan Yanto dalam sidang pemeriksaan e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.
Dalam perkara itu, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. [Antara]
Baca Juga: Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan