Melintas di Bekasi, Truk Bertonase Berat Bakal Kena Sanksi

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 06 Maret 2018 | 22:50 WIB
Melintas di Bekasi, Truk Bertonase Berat Bakal Kena Sanksi
Kendaraan melintas di ruas Jalan Arteri Kalimalang menuju arah Jakarta dan Bekasi, Kota Bekasi. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas bagi pengendara angkutan bertonase berat yang melanggar ketentuan saat melintas di wilayah tersebut.

"Pemberitahuan terkait sanksi ini kami sampaikan mengingat pada 12 Maret 2018 akan diberlakukan pembatasan operasional kendaraan bertonase berat melintas di Tol Jakarta-Cikampek. Sejumlah ruas jalan arteri Kota Bekasi berpotensi dijadikan sebagai jalur alternatif," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Selasa (6/3/2018).

Aturan itu berlaku bagi jenis kendaraan golongan III, IV dan V yang mencari jalan alternatif melalui sejumlah jalan di dalam Kota Bekasi.

Jenis sanksi yang telah disiapkan meliputi penyitaan buku KIR hingga penilangan kepada oknum sopir yang melanggar ketentuan, terkait batas maksimum angkutan.

Baca Juga: Dicopot karena Pungli, Ini Pengganti Kasat Lantas Polres Bekasi

"Kita akan sita buku KIR-nya atau melakukan penilangan apabila pihak pelanggar kedapatan melintas di jalan arteri Kota Bekasi untuk mencari jalan alternatif," katanya.

Yayan mengatakan, sejumlah jalan dalam kota yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur alternatif pengendara bertonase berat melebihi kapasitas, di antaranya Jalan KH Noer Alie Kalimalang, I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sultan Agung, Jalan Jatibening Raya dan lainnya.

Sejumlah ruas jalan tersebut terlarang bagi kendaraan golongan III-V dengan pertimbangan kapasitas tampung kekuatan beton jalan.

"Jadi, secara aturan di daerah pun sudah dilarang jalur alternatif ini digunakan kendaraan bertonase berat," katanya.

Ditambahkan Yayan, dimensi kendaraan bertonase berat tidak cocok dengan karakteristik ruas jalan di dalam Kota Bekasi.

Baca Juga: Apa Kabar Proyek LRT Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi?

"Misalnya, batas ketinggian dimensi kendaraan di Jalan KH Noer Alie Kalimalang adalah 3,5 meter, sementara saat ini ada truk yang tingginya bisa sampai 4,5 meter, tentunya bisa membentur jalan layang Lingkar Luar Tol Jakarta di sekitar Jakasampurna," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI