Pasangan Cagub Bali Dilarang Beri Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 06 Maret 2018 | 22:37 WIB
Pasangan Cagub Bali Dilarang Beri Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi
Rapat menyongsong Hari Raya Nyepi pada masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kantor KPUD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (6/3/2018). [Suara.com/Sukis Wanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan ketentuan pasal 68 ayat 1 huruf j PKPU nomor 04 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sedangkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, bahwa sudah dikoordinasikan dengan KPU bahwa pasangan calon tidak diperkenankan memberikan ucapan selamat Hari Raya Nyepi karena ada unsur-unsur kampanye.

“Oleh karena itu, masalah itu harus benar-benar lepas dari unsur kampanye. Hal ini sangat baik sebenarnya dipakai untuk event sosialisai,” terangnya.

“Disini yang penting maksud baik itu jangan sampai menyebabkan dari pasangan partai ada celah yang nanti bisa kena sanksi,” paparnya.

Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018

Menurutnya, hal-hal yang memakai simbol keagamaan itu perlu dikomunikasikan dengan pihaknya.

“Kami ingin Pilkada 2018 ini damai aman karena kami mencari pemimpin untuk kemajuan daerah kita,” pungkasnya. [Wanti]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI