Suara.com - Jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1940 tahun 2018, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dilarang mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi lewat baliho, spanduk dan iklan baik di media cetak, elektronik dan online.
Hal tersebut diungkapnya saat menggelar rapat menyongsong Hari Raya Nyepi pada masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Kantor KPUD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (6/3/2018).
Rapat tersebut dihadiri tim pemenangan pasangan calon gubernur masing-masing, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua MUI Bali serta tokoh agama lainnya dan Bawaslu Bali.
Dia mengatakan, terkait ucapan selamat Hari Nyepi sudah dibahas dan ditegaskan dan alat peraga Pilkada adalah alat yang dipasang oleh KPU. Selain itu, titik-titik alat peraga tersebut sudah ditentukan oleh KPU.
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
“Alat peraga kampanye itu yang dipasang oleh kami dan pasangan calon yang sudah melewati seleksi dari kita. Dimana yang sudah diatur oleh keputusan KPU,” jelasnya.
Sandi menjelaskan, apabila ada yang memasang ucapan selamat Hari Raya Nyepi, itu akan melanggar aturan masa kampanye.
“Jadi, Bawaslu menegaskan dan pandangan kami juga sama bahwa pasangan calon dilarang membuat baliho, spanduk, beriklan di media cetak, elektronik dan online untuk mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi. Jadi, apakah boleh salah satu pasangan calon kampanye memasang baliho ucapan selamat selain yang diatur oleh KPU? Tentu saja itu tidak bisa. Itu juga sudah tegas diatur oleh peraturan KPU,” tegasnya.
Hal tersebut juga diamini oleh Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Dia mengatakan bahwa sudah diatur dalam undang-undang, selain alat peraga atas ijin KPU tidak boleh dipasang.
Dia mencontohkan, terkait dengan ucapan selamat hari raya semisal salah satu calon mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi yang juga merupakan ketua partai hal tersebut, juga tidak diperkenankan.
Baca Juga: KPU: Tercatat 171 KPUD Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2018
“Posisisnya dia sudah jelas menjadi peserta pasangan calon. Sehingga meskipun dia jadi ketua partai tidak bisa karena masih melekat menjadi peserta Pemilu,”jelasnya.