PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018

Selasa, 06 Maret 2018 | 20:02 WIB
PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, bakal aktif memantau Pilkada serentak di 171 daerah tahun 2018.

PPATK ingin memastikan, kontestasi politik lima tahunan yang dilakukan secara serentak itu terbebas dari praktik transaksi uang ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Ketua seusai rapat bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

"PPATK juga akan mengawasi pilkada. Sekiranya ada transfer-transfer besar yang melibatkan peserta pilkada maupun pendukungnya, itu akan ditelusuri," kata Badaruddin.

Baca Juga: Alasan Nenek Penganiaya 5 Anak Adopsi Tinggal di Hotel Mewah

Menurutnya, pengawasan transfer selama pilkada itu dilakukan PPATK dan KPK untuk mendapat data politikus-politikus yang bisa dimasukkan dalam daftar Politically Exposed Person (PEP).

Untuk diketahui, PEP adalah istilah dalam dunia keuangan bagi orang-orang yang dianggap tak lagi bisa dipercayai oleh publik.

Ia menjelaskan, situasi rawan transfer yang menyalahi aturan tersebut seringkali terjadi pada tahapan sebelum hari pemungutan suara.

”Misalnya saat pendaftaran, kemudian tahap kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, itu itu yang kami awasi," terangnya.

Namun, untuk mengawasi praktik menyimpang yang dilakukan oleh para politikus tersebut bukan merupakan pekerjaan mudah bagi PPATK.

Baca Juga: Main Imbang, Teco Bersyukur Persija Bawa Pulang Satu Poin

Sebab, mereka bisa saja melakukan transaksi di luar perbankan. Namun, PPATK sudah menemukan cara untuk mengatasinya.

"Banyak cara juga yang kami lakukan, PEP itu kan daftar yang dibuat dengan mengombinasikan data mulai dari laporan kekayaan, data rekening, dan lainnya. Semua bakal digabung, ditambah data dari dinas kependudukan dan catatan sipil,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI