Bareng PPATK, KPK Mau Jerat Lebih Banyak Koruptor yang Cuci Uang

Selasa, 06 Maret 2018 | 19:40 WIB
Bareng PPATK, KPK Mau Jerat Lebih Banyak Koruptor yang Cuci Uang
Ketua KPK Agus Rahardjo saat menemui mahasiwa dan alumni Universitas Indonesia di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/7). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Agus meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai Rp100 juta harus melalui mekanisme nontunai.

"Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu bisa meminimalisasi korupsi, karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp 100 juta. Di atas nilai itu harus lewat transfer atau melalui perbankan," jelasnya.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang.

Kiagus menyatakan, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.

Baca Juga: Fadli Zon: Prabowo Bukan 'Kingmaker', Tapi 'King' Alias Presiden

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI