Agus meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai Rp100 juta harus melalui mekanisme nontunai.
"Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu bisa meminimalisasi korupsi, karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp 100 juta. Di atas nilai itu harus lewat transfer atau melalui perbankan," jelasnya.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang.
Kiagus menyatakan, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.
Baca Juga: Fadli Zon: Prabowo Bukan 'Kingmaker', Tapi 'King' Alias Presiden