Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima kedatangan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin di gedung KPK, Selasa (6/3/2018). Kedatangannya untuk memperkuat kerjasama antara KPK dengan PPATK.
"Hari ini Pimpinan KPK menerima Kepala PPATK dalam rangka koordinasi memperkuat kerjasama yang selama ini sudah berjalan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan, langkah tersebut dilakukan KPK dengan PPATK karena maraknya kasus tindak pidana pencucian uang.
Biasanya, kata dia, kasus TPPU ini bermula dari kasus korupsi yang menjerat penyelenggara negara dan pelaku lainnya.
Baca Juga: Anies Baswedan: Ini 'Growing Pain', Jangan Sedikit-Sedikit Protes
"Dimensi pencucian yang sangat lekat dengan tipikor dan modus operandi penyembunyian hasil korupsi yang semakin kompleks, menuntut kerjasama yang lebih intens antarinstitusi. Karena itulah, penguatan kerjasama KPK dan PPATK sangat dibutuhkan," tuturnya.
Sebenarnya, sambung Febri, kerja sama antara KPK dengan PPATK sudah terjalin lama. Pasalnya, KPK selalu meminta data kepada PPATK, khususnya terkait aliran uang para tersangka kasus korupsi.
Peran PPATK juga dapat mengetahui penggunaan uang hasil korupsi yang didapat oleh para koruptor. Mengingat besarnya peran PPATK dalam membantu meringankan tugas KPK, maka kerjasama menjadi syarat mutlak.