Suara.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (9/3/2018) pekan ini.
Pejabat Dishub DKI akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Untuk Dishub kami sudah kirimkan surat panggilan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan kepada Suara.com, Selasa (6/3/2018).
Namun, Ferdy tak menjelaskan secara rinci nama pejabat Dishub DKI yang akan dimintai keterangan soal kasus yang dilaporkan Jack Boyd Lapian. Sebab hal itu tergantung dari pimpinan Dishub DKI untuk menunjuk siapa saksi yang akan diperiksa polisi.
Baca Juga: Anies Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin
"Tergantung dari instansi akan menunjuk siapa (pejabat Dishub yang akan kami periksa)," kata dia.
Selain itu, polisi juga telah layangkan surat panggilan kepada pejabat Biro Hukum Pemprov DKI. Pemeriksaan itu rencananya akan dilaksanakan, Senin (12/3/2018), pekan depan.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga akan memanggil ahli dari sejumlah instansi pemerintah. Ahli yang segera dimintai keterangannya yakni berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Baca Juga: Anies Minta Awasi Buruh Proyek Trotoar yang Kerja Sampai Malam
Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.