Suara.com - Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang karena terbukti membunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto. Dia dipenjara 6 tahun.
Halili dinyatakan bersalah, karena telah melakukan penganiayaan kepada gurunya sendiri. Hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Hakim Ketua yang menangani kasus itu, Purnama menyatakan H terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Halili dengan hukuman 7 tahun 5 bulan.
Baca Juga: Tetangga Sulit Tidur Pascapembunuhan Sadis Leher Rosidi Digorok
H akan menjali hukuman di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hafid Syafii menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu.
"Kami sebagai tim kuasa hukum H masih belum mengambil sikap dan akan berfikir-fikir dalam seminggu ini," katanya, menjelaskan.
Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura Ahmad Budi Thajanto itu terjadi pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan menggangu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
Baca Juga: Bek Villareal, Ruben Semedo Didakwa Lakukan Percobaan Pembunuhan
Namun, teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.