Mahasiswa Ditangkap karena Sebar Ancaman Bom di Transmart

Selasa, 06 Maret 2018 | 17:32 WIB
Mahasiswa Ditangkap karena Sebar Ancaman Bom di Transmart
Ilustrasi bom (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Namun penyidik masih terus mendalami apakah ada modus lain, ataukah ada pihak lain yang terlibat untuk mengungkap kasus ini sampai terang," katanya.

Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang IT Nomor 11 Tahun 2008 diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI