Ketua KPK: Ada Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 06 Maret 2018 | 17:07 WIB
Ketua KPK: Ada Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan, ada sejumlah peserta Pilkada serentak 2018 yang sudah diidentifikasi sebagai calon tersangka kasus korupsi.

Namun, Agus menyanggah informasi yang mengebut 90 persen calon kepala daerah yang bakal berlaga pada kontestasi politik serentak di 171 daerah segera menjadi tersangka kasus rasywah.

"Begini yang benar, yakni dari 90 persen peserta pilkada itu, ada beberapa yang pasti jadi tersangka. Jadi bukan 90 persen itu bakal jadi tersangka,” kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

Agus mengatakan, KPK belum bisa mengumumkan nama-nama yang sudah menjadi calon tersangka tersebut.

Baca Juga: Ditarget Masuk 10 Besar, Ini Komentar Pelatih Timnas Wanita

Sebab, untuk menetapkan sesorang menjadi tersangka harus berdasarkan keputusan bersama dari lima pemimpin KPK.

"Kan saya baru sampaikan tadi, saya belum dapat izin dari empat pemimpin lain KPK. Kalau empat pemimpin lain tidak setuju kan, bagaimana, ya nanti dibicarakan," terangnya.

Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut mengatakan, pemimpin KPK akan lebih dulu membahas persoalan.

Kalau sudah bersepakat, maka KPK bisa saja menetapkan sejumlah peserta pilkada sebagai tersangka sebelum hari pemungutan suara.

"Nanti kolektif kolegial, mungkin nanti akan kesepakatan bersama, apa diumumkan sebelum atau sesudah pilkada. Itu yang kkamisampaikan. Atau bisa juga melalui operasi tangkap tangan, itu salah satu cara,” jelasnya.

Baca Juga: Menghina Jokowi di Grup Facebook Pilkada, Ippang Diringkus Polisi

Lebih lanjut Agus menegaskan, untuk menaikan status perkara sesorang, KPK harus memiliki dasar yang kuat. Untuk mendapatkan hal itu, KPK selama ini dibantu oleh Pusat Penelusuran Aliran dan Transaksi Keuangan (PPATK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI