Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap penyebar ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pelaku mernama Ippang alias Inno (33) warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang Makassar.
"Telah diamankan pelaku diduga penyebar ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ippang alias Inno dengan menggunakan sosial media Facebook," ujarnya di Makassar, Selasa (6/3/2018).
Ippang ditangkap anggota Unit Cyber Crime Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel di rumahnya. Dia ditangkap setelah polisi menemukan akun Facebook bernama Irfan Inno Muh.
Baca Juga: Ini Kata-Kata Novel Baswedan yang Dianggap Menghina Dirdik KPK
Ujaran kebencian itu telah ditulis pelaku di halaman grup Facebook, Pilkada Sidenreng Rappang 2018 pada 16 Februari 2018.
"Jadi pelaku ini memasang foto Pak Presiden Jokowi dan Pak Gubernur Syahrul Yasin Limpo lalu menambahkan keterangan di atas fotonya termasuk menuliskan kata-kata tidak pantas pada kedua foto," katanya.
Ujaran kebencian itu sendiri telah menjadi konsumsi publik dan beberapa kali dibagikan oleh pengguna sosial media lainnya.
Pelaku Inno melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan atau permusuhan dan kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon genggam (HP) android, serta gambar ujaran kebencian yang menjadi barang bukti. (Antara)
Baca Juga: Injak Foto Jokowi, Remaja Medan Ditangkap karena Tuduhan Menghina