Suara.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mencatat marak terjadi ketidakpastian kerja yang menimpa para buruh perempuan di berbagai sektor industri. Bahkan buruh perempuan seolah sengaja dimiskinkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dinilai jadi penyebab menambah pemiskinan itu.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih dalam Konferensi Pers memperingati International Women Day 2018 di Kantor LBH Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
“Yang pertama adalah soal ketidakpastian kerja, ini menggerogoti buruh-buruh perempuan terutama di industri garmen juga di industri lain. Ini kemudian jadi persoalan besar,” kata dia.
Baca Juga: Anies Minta Awasi Buruh Proyek Trotoar yang Kerja Sampai Malam
Ketidakpastian kerja disebabkan berupa sistem outsourcing dan golongan harian lepas dalam UU Ketenagakerjaan.
“Tenaga outsourcing kemudian golongan harian lepas yang masuk dalam ranah industri merugikan buruh perempuan,” kata Jumisih.
Jumisih menyebut perempuan juga menjadi korban dari upah rendah.
“Buruh perempuan saat ini menjadi korban dari upah rendah. Artinya ada pemberlakuan upah di bawah UMP atau UMK. Jadi, pemiskinan direncanakan oleh negara secara struktural,” kata Jumisih. (Priscilla Trisna)
Baca Juga: Banyak Buruh Migran yang Anggap Paspor Sebagai Visa Kerja