Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengkhawatirkan terjadi penyalahgunaan data pribadi para pengguna kartu operator telepon selular.
Pasalnya, pemerintah memberlakukan kewajiban setiap pengguna ponsel melakukan registrasi ulang dengan melampirkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebab itu, Bambang meminta Komisi I DPR memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjelaskan tujuan daripada kebijakan tersebut.
"Saya meminta Komisi I memanggil Kemenkominfo guna menjelaskan sistem keamanan yang dipakai serta menjamin agar tidak terjadi penyalahgunaan NIK dan nomor KK para pengguna seluler," kata Bambang di DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Baca Juga: Jonan Akui Sistem Perpajakan Saat Ini Jauh Lebih Baik
Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi masing-masing.
"Jangan mudah memberikan data pribadi kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas," ujar Bambang.
Untuk diketahui, Kemenkominfo sudah memblokir sejumlah kartu prabayar yang belum didaftarkan ulang menggunakan NIK dan KK. Pemblokiran dilakukan sejak tanggal 28 Februari 2018.
Pemblokiran tersebut baru sebatas pada fitur melakukan panggilan dan mengirim pesan singkat. Namun, pelanggan masih bisa melakukan menerima panggilan dan SMS. Untuk membukan pemblokiran, pengguna diwajibakan mengirim SMS ke 444.
Baca Juga: Menlu Retno Ajak Warga Indonesia Doakan BJ Habibie