KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif

Selasa, 06 Maret 2018 | 11:52 WIB
KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi menolak putusan sela yang disampaikan oleh Majelis Hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi.

Fredrich akan mengajukan banding atas putusan yang dinilainya melanggar hak pribadinya.

Atas sikap mantan kuasa hukum Setnov tersebut, KPK menyarankan untuk bisa bekerjsama demi kelancaran proses persidangan.

"Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum, hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

Baca Juga: Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!

Febri mengatakan putusan yang disampaikan oleh Majelis hakim tersebut sudah sangat jelas.  Menurut mantan aktivis Indoneisa Corruption Watch tersebut, ketika tidak menerima atau menolak eksepsi artinya semua keberatan yang disampaikan itu sudah tidak relevan secara hukum, apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut.

"Kita harus hormati instiusi peradilan ini, kalau memang terdakwa keberatan atau punya bukti yang lain silakan diuji saja, dalam proses persidangan," katanya.

Febri meminta Fredrich agar saat membantah tuduhan KPK harus menyampaikan bukti.

"Kalau misalnya nanti pada agenda persidangan berikutnya hadir, dan tidak mau bicara atau tidak melakukan apapun, perlu kami sampaikan bahwa terdakwa memang punya hak bicara secara bebas, termasuk untuk tidak bicara. Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut," kata Febri.

Febri menambahkan yang dilakukan oleh terdakwa justru akan mengurangi hak terdakwa sendiri. Sebab, menurutnya jika keberatan, bisa mengajukan bukti tandingan pada KPK.

Baca Juga: Berapi-api, Fredrich Yunadi Nyatakan Banding Putusan Sela

"Dan tadi saya sudah cek ke JPU diagenda persidangan berikutnya kita tetap akan masuk ke agenda pembuktian, karena hakim pun secara tegas mengatakan demikian, eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi. Jangan sampai proses persidangan ini kemudian akan diulur-ulur atau waktu yang dibutuhkan cukup lama karena prinsip dari perisidangan itu seharusnya cepat dan sederhana," tambahnya.

Fredrich adalah terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich didakwa merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai mengalami kecelakaan mobil.

Bersama dengan Fredrich KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Fredrich.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI