Modus Diajak Main, Mahasiswa Cabuli 2 Anak Tetangga di Kramatjati

Selasa, 06 Maret 2018 | 11:18 WIB
Modus Diajak Main, Mahasiswa Cabuli 2 Anak Tetangga di Kramatjati
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus seorang pemuda bernama Sandi Kusen lantaran telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang tak lain adalah tetangganya.

Sendi yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta melakukan perbuatan cabul kepada FUN (6) dan AA (7) di rumahnya di Kramatjati, Jakarta Timur.

Bahkan, tersangka melakukan perbuatan cabul itu sebanyak empat kali kepada salah satu korban.

"Dilakukan sebanyak 4 kali, sedangkan korban FUN dipegang pegang kemaluannya dengan tangan dan dimasukan kemaluan tersangka," kata Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Kramatjati Ajun Komisaris Entong Rahardja kepada Suara.com, Selasa (6/3/2018).

Baca Juga: Cabuli Remaja 12 Tahun Hingga Hamil, Edi Dihukum 10 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan TL, orangtua FUN, anaknya pernah mengadukan Sandi karena telah menggerayangi tubuh korban saat diajak main ke rumah tersangka.

"Setelah kejadian tersebut korban tersebut pulang ke rumahnya. Selanjutnya orangtua korban ke rumah tersangka dan tersangka mengakui perbuatanya," kata dia.

Meski telah mengakui perbuatannya, Sandi tetap tak kapok. Pada medio Februari 2018 lalu, pelaku kembali melakukan pencabulan itu kepada FUN dan AA.

Dari kejadian itu, orangtua korban melaporkan Sandi ke Polsek Kramatjati. Setelah menerima laporan, polisi kemudian meringkus pemuda itu di rumahnya pada Minggu (4/3/2018).

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Terhadap Anak dengan ancama pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cabuli Dua Anak Tetangga, Sandi Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI