Polisi Segera Periksa Pejabat Dishub Terkait Kasus Anies Baswedan

Selasa, 06 Maret 2018 | 09:21 WIB
Polisi Segera Periksa Pejabat Dishub Terkait Kasus Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah memeriksa pelapor, polisi berencana memanggil pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal tersebut akan dilakukan pekan ini.

"Pasti kita akan panggil pihak Pemprov. Nanti kalau sudah kita dapat kita pelajari dan melakukan pemanggilan, paling antara Kamis atau Jumat kita panggil," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2018).

Adi menyampaikan, pejabat di kalangan Pemprov DKI yang rencananya dipanggil untuk dimintai keterangan adalah yang bekerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurutnya, polisi baru memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku terlapor dalam kasus tersebut, setelah jajarannya diperiksa.

Baca Juga: MU Lakoni Comeback Sensasional, Mourinho Tak Sepenuhnya Puas

"Bukan lah, terlalu jauh kita harus panggil ke sana (Anies), yang ada kaitannya dengan jalan dulu lah. (Pejabat) Dishub yang kita panggil," katanya.

Namun, Adi belum menjelaskan secara spesifik nama pejabat Dishub DKI yang akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut. Adi hanya memastikan, polisi akan memeriksa pejabar Dishub DKI yang berwenang dalam mengurusi kebijakan Anies soal penutupan Jalan Jatibaru untuk kegiatan pedagang kaki lima.

'Ya kita lihat lah, kalau kayak Kadishub mungkin membawahi banyak pihak, yang lebih spesifik mengenai jalan itu siapa. Nanti kita tannyakan (ke penyidik) siapa yang cocok, kita undang untuk hadir menjelaskan berkaitan dengan penutupan jalan itu," kata dia.

Kemarin, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian sebagai pelapor kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru. Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru,  Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Cetak Gol Perdana yang Spesial untuk MU, Ini Komentar Matic

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI