Cabuli Remaja 12 Tahun Hingga Hamil, Edi Dihukum 10 Tahun Penjara

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 06 Maret 2018 | 01:45 WIB
Cabuli Remaja 12 Tahun Hingga Hamil, Edi Dihukum 10 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Putu Edi Gunawan (22) selama sepuluh tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap korban TW (12) hingga hamil.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Senin.

Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara, karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa yang berkenalan dengan korban melalui media sosial "Line" pada Juni 2017 dan memberikan isyarat bahwa korban menyukai korban yang baru beranjak gede ini.

Baca Juga: Ada Kasus Pencabulan Lain di National Hospital, Ini Pelakunya!

Kemudian terdakwa merayu korban untuk mau diajak ketemuan dan korban dijemput terdakwa di depan gang rumah TW pada Juni 2017, Pukul 21.00 Wita. Namun, Edi Gunawan justru mengajak korban ke rumah terdakwa di Jalan Trengguli Nomor 26 Denpasar Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan terdakwa saat diminta masuk kamar Edi dan saat didalam korban diminta duduk di kasur.

Selanjutnya, terdakwa mencium bibir dan melucuti pakaian korban sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut. Korban sempat memberontak dan menampar terdakwa, namun korban tidak berdaya karena terdakwa mengancam TW dan sempat mencekik leher korban.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa jutru tidak mengantar korban ke rumahnya, namun meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat, Denpasar pada Pukul 24.00 Wita.

Pada September 2017, ibu korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. Ibu korban mengira anaknya sakit maag, namun setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang.

Kemudian, ibu korban curiga dan melakukan tes urine pada anaknya dan ternyata hasilnya positif. Kemudian, orang tua korban mengantar korban ke dokter dan korban dinyatakan hamil 3,5 bulan.

Baca Juga: Guru Olahraga SMP di Jakarta Timur Jadi Tersangka Pencabulan

Selanjutnya, orang tua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilinya, namun korban takut dan memilih menutup diri. Setelah dibujuk sepupu korban, barulah TW bercerita. Kemudian, orangtua korban melapor kepada polisi dan menangkap terdakwa di kediamannya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI