Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Setya Novanto, menanyakan tentang penerimaan uang 3,5 juta dollar Amerika Serikat, kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Hal ini dikatakan Novanto saat mendapat kesempatan bertanya kepada Irvanto di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP. Irvanto adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang menjadi saksi bersama sembilan orang lainnya hari ini.
"Dakwaan saya diantaranya adalah menerima tiga juta setengah dari saudara Ivan. Nah, saya minta saudara jujur dan jangan berpikir saya ini adalah Omnya. Apakah ada dana yang dikasihkan ke saya?" tanya Novanto di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Sebelum dijawab, Novanto masih melanjutkan pertanyaannya. Ia menanyakan, apabila saksi benar pernah memberikan uang tersebut kapan diserahkan dan kepada siapa menyerahkannya.
Baca Juga: Pemandangan Unik, Saksi Korupsi Setya Novanto Berjejer Disidang
Dalam surat dakwaan Novanto, uang yang diterima Irvanto ditujukan untuk bekas Ketua DPR, yang saat itu menjabat sebagai Ketua fraksi Golkar. Tetapi hal itu dibantah Novanto.
"Karena diantara dakwaan yang saya baca ini saudara telah menerima uang dari Iwan, pertama barter 2,6 juta, menjadi 3,5, yang kedua adalah dari Andi 3,75 miliar, yang ketiga dari Muda Ikhsan," kata Novanto.
Meski membantah, Novanto mengaku siap mengembalikan uang 3,5 juta dollar Amerika Serikat, apabila dalam kesaksian Irvanto di persidangan mengatakan pernah memberikan uang.
"Saya mohon sejujur-jujurnya karena saya sudah membuat pernyataan kepada penyidik KPK dan saya juga pernah sampaikan kepada jaksa penuntut umum apabila saudara mengakui memang pernah (kasih uang) ke saya, saya sudah siap untuk mengganti," jelas Novanto.
"Untuk itu saya mau tanya, sekali lagi saya tegaskan pernah nggak memberikan uang kepada saya?" tanya Novanto.
Baca Juga: Setya Novanto Bantah Pembicaraan Uang Rp20 Miliar Terkait e-KTP
Kemudian Irvanto menjawab. Di hadapan majelis hakim, Irvan mengklaim, tidak pernah memberikan uang ke Novanto seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.
"Bahwa saya sungguh-sungguh tidak pernah memberikan kepada Om Nov dalam bentuk apapun dan berupa apapun untuk proyek apapun," kata Irvan.
Untuk mempercayai majelis hakim, Novanto kemudian mengulangi pertanyaan serupa ke Irvanto.
"Sekali lagi, saya siap mengganti (apabila menerima uang), sesuai dengan keputusan hakim. Saudara Ivan sekali lagi saya tanya sejujurnya, pernah nggak itu?," kata Novanto.
Selanjutnya, Irvan bersumpah tidak pernah memberikan uang untuk Omnya dari pengadaan proyek e-KTP.
"Saya bersumpah, saya tidak pernah memberikan apapun ke Pak Nov," kata dia.
Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS dari proyek dengan total anggaran Rp5,9 triliun tersebut. Uang tersebut diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Oka Masagung.