Suara.com - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, membeberkan adanya dugaan praktik pungutan liar di Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup jalan tersebut untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL). Dia juga mengaku, telah menyerahkan bukti-bukti temuan dugaan praktik pungli di Jalan Jatibaru kepada polisi.
"Sudah kami sampaikan ada buktinya, ada lampir," katanya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (5/3/2018).
Namun, dirinya enggan membeberkan secara rinci siapa oknum yang melakukan aksi pungli terkait penataan PKl di Jalan Jatibaru. Dia beralasan, hal itu sudah masuk ke materi penyelidikan polisi.
"Itu sudah masuk lidik, jadi kami enggak bisa (sampaikan)," kata dia.
Baca Juga: Polisi Periksa Pelapor Anies Terkait Penutupan Jatibaru untuk PKL
Jack menyampaikan, ada beberapa PKL yang mengaku diperas sejumlah oknum. Hal itu, menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan Cyber Indonesia di Jalan Jatibaru. Namun, dia tak mau membeberkan siapa oknum yang bermain pungli, selama PKL difasilitasi Pemprov DKI untuk berdagang di jalan tersebut.
"Ya, kami survei langsung. Kita kan enggak tahu duit lari kemana," kata Jack.
Menurut dia, adanya praktik pungli di Jalan Jatibaru diperkuat dengan hasil investigasi sebuah acara yang dipimpin Najwa Shihab versi Youtube. Dari pemaparan di acara itu, kata Jack, diduga total uang pungli yang dikeruk oknum di Jatibaru mencapai miliaran rupiah selama satu bulan.
"Jadi, berdasarkan analisa dan dari Najwa Sihab juga itu memperkuat juga. Bisa dilihat rekamannya di YouTube Najwa Shihab, jadi sumbernya juga dari Najwa Shihab dan ikuti kami juga investigasi juga," kata dia.
Sebelumnya, komunitas Cyber Indonesia melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018) malam. Anies diduga melanggar aturan soal penutupan Jalan Jatibaru.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Anies Dinilai Benar Biarkan PKL di Jatibaru
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.