Suara.com - Polisi meringkus seorang pria bernama Sandi Kusen lantaran diduga telah mencabuli dua anak perempuan berinisial FUN dan AA. Pelaku diringkus polisi di kediamannya di Jalan Parkit II Blok H, Nomor 43, RT 1, RW 6, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (4/3/2018) kemarin.
"Iya kemarin pelakunya sudah kami tangkap," kata Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Kramatjati Ajun Komisaris Entong Raharja saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (5/3/2018).
Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua dari korban melapor perbuatan bejat Sandi ke polisi. "Ada dua korban yang dicabuli pelaku," kata Entong.
Aksi pencabulan itu diduga dilakukan Sandi ketika para korban bermain di rumahnya. Diduga, Sandi membujuk para korban agar bisa melayani nafsu birahinya.
Namun, Entong belum bersedia menjelaskan motif pelaku mencabuli anak tetangganya sendiri. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak perihal aksi pencabulan yang dilakukan Sandi. "Masih kami dalami lagi," pungkasnya.