Sementara itu, terkait UY, kepolisian menetapkannya sebagai tersangka lantaran bersama driver ojek online lainnya mengejar mobil dan merusak mobil dengan berdiri di atas kap mobil.
"Tersangka UY bersama-sama dengan driver ojol lainnya ikut mengejar mobil korban dari Pangkalan Asem. Sesampainya di underpass, Senen, UY naik ke atas mobil dan menginjak mobil," ujar Roma.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, yakni satu uniy mobil Nissan X-Trail berwarna putih, satu jaket berwarna hitam hijau bertuliskan Gojek Korwil Jakarta Pusat, dan satu unit ponsel merek Samsung berisi rekaman kejadian.
Baca Juga: Kasus Perusakan Mobil di Senen, Dua Driver Ojol Jadi Tersangka