Ini Peran 2 Tersangka Driver Ojol Kasus Perusakan Mobil di Senen

SN merekam kejadian dan mengirim ke grup WhatsApp para driver ojol dengan tulisan memprovokasi.
Suara.com - Polisi menetapkan dua driver ojek online (ojol), SN (39) dan UY (48), sebagai tersangka atas kasus perusakan dan penganiayaan terhadap penumpang mobil Nissan X-Trail di terowongan underpass Johar Baru, Pasar senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu menjelaskan peran masing-masing kedua tersangka.
SN diduga telah memprovokasi driver ojek online lainnya untuk mengejar mobil tersebut di lokasi kejadian. Kemudian SN juga merekam kejadian dan mengirim ke grup WhatsApp para driver ojek online dengan tulisan memprovokasi.
"Dia merekam serta mengirimkan video ke grup WhatsApp dengan nada memprovokasi pengendara ojek online lain untuk datang beramai-ramai ke underpass, Senen, Jakarta Pusat," kata Roma di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Baca Juga: SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
Adapun berikut isi pesan WhatsApp yang dianggap memprovokasi yang dikirim oleh tersangka SN kepada driver ojek online lainnya sebagai berikut:
"Ini lagi ngejar mobil putih yang tadi yang nabrak anak-anak iringan jenazah. Ini bang ya nomornya bang ya, nomernya B 233 PB. Ini pengemudi warna putih sudah dibawa ke polsek ya, polsek ya polsek Senen ya ok".
Dalam pesan WhatsApp tersebut, SN juga menuliskan sebagai penanggung jawab atas pengerusakan mobil X-Trail.
"Ini ane ada di tempat TKP sudah mobil sudah ditangkep ya sopirnya ya sudah diamankan di polsek ya di monitor ya SAIFUL ya. Penanggung jawab ane ada di kolong jembatan kolong jembatan kolong senen ya, dimonitor untuk para yang ngejar ini jembatan ini kita dikolong terowongan mau arah ke senen ya terowongan ya ini ada dibawah kolong jembatan ya dimonitor bang ya ane SAEFUL ya".
Baca Juga: Grab Tebar 11.000 Takjil Selama Ramadan