Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua driver ojek online (ojol) sebagai tersangka atas kasus pengerusakan dan pengeroyokan terhadap penumpang mobil Nissan X-Trail yang viral di media sosial pekan lalu.
"Dari hasil penyidikan kami telah menetapkan dua orang, inisial SN dan UY," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu, Senin (5/3/2018).
Roma menjelaskan insiden yang terjadi di terowongan underpass Johar Baru, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018). Penumpang mobil berjumlah tiga orang, yakni MHY, AA, dan ALA selaku sopir.
Saat itu, mereka tengah berkendara dari Cibubur, Jakarta Timur, hendak melintas di Jalan Soeprapto, Jakarta Pusat. Namun, saat melintas mobil terhalang oleh kerumunan driver ojol yang menutup jalan.
Baca Juga: Begini Penampakan Mobil X-Trail Usai Diamuk Driver Ojol di Senen
"Kemudian korban membunyikan klakson dengan maksud meminta izin untuk melewati (jalan)," kata Roma.
Namun, lanjut Roma, salah satu driver ojol ada yang berteriak meminta mobil untuk tidak membunyikan klakson. Lantaran iring-iringan driver ojol tengah mengantar jenazah rekannya.
"Itu salah satu pengemudi ojek online meneriaki 'Berisik' sambil menggedor-gedor mobil yang ditumpangi korban," ujar Roma.
Tidak terima mobil yang ditumpanginya dipukul-pukul driver ojol, penumpang di dalam mobil lantas membuka kaca dan menanyakan maksud dari perbuatan driver ojol tersebut.
Baca Juga: Polisi Buru Driver Ojol Perusak Mobil di Johar Baru yang Viral
"Setelah itu korban AA dan korban ALA masing-masing membuka jendela kaca dan mengatakan 'Kenapa mobil kami dipukul-pukul, kami cuma mau lewat, memang ini jalanan cuma punya kalian'," kata Roma, menirukan ucapan para korban yang berada di dalam mobil.