KPU Belum Tindaklanjuti Kemenangan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Senin, 05 Maret 2018 | 19:26 WIB
KPU Belum Tindaklanjuti Kemenangan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menjumpai pendemo di depan gedung KPU di Jakarta, Jumat (2/3/2018). [Suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum tindaklanjuti kemenangan Partai Bulan Bintang dalam gugatan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU menunggu salinan putusan dari Bawaslu.

Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra sudah tahu jika PBB menangkan gugatan di Bawaslu. Hingga PBB diputuskan menjadi peserta Pemilu 2019.

“Karena kemarin kan di bacakan, nah sekarang kami sedang menunggu surat tersebut agar pleno punya dasar. Apakah kemudian bisa banding ataukah kita putuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019,” ujarnya usai di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

KPU akan pelajari fakta persidangan dan putusan di Bawaslu itu. Paling lambat, KPU sudah putuskan sikap 3 hari setelah putusan, yaitu Rabu (7/8/2018).

Baca Juga: PPP Minta Kekalahan KPU atas Gugatan PBB Tak Dipolitisasi

“Kita melihat beberapa fakta persidangan dan putusan. Nah kita sedang menunggu ini, apakah kemudian akan dikirimkan hari ini. Karena kan dalam putusan Bawaslu, paling lambat 3 hari,” jelasnya.

Kemarin, Minggu (4/3/2018), Badan Pengawas Pemilu telah memutuskan PBB sebagai pemenang dalam gugatan sengketa hasil verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2019 yang PBB ajukan.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai pesert Pemilu 2019. Serta secara resmi menyatakan pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemilu nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota 2019. Bawaslu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca Juga: Sempat Tak Loloskan PBB, Fahri: KPU Hati-hati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI