Suara.com - Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat telah menyalahi aturan.
Pemprov DKI Jakarta tak memiliki payung hukum untuk melakukan penataan pedagang kali lima (PKL) di jalan tersebut.
Aturan penutupan jalan Jatibaru oleh Anies belum masuk ke dalam Peraturan Gubernur. Terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru, kata dia Anies hanya baru mengucapkan secara lisan.
"Hanya lisan saja dan wacana hanya sementara," kata Jack Boyd di Polda Metro Jaya, Senin (5/3/2018).
Baca Juga: Polisi Periksa Pelapor Anies Terkait Penutupan Jatibaru untuk PKL
Anies pun tak mau menggubris rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perihal imbas dari penutupan Jalan Jatibaru. Boy pun khawatir nantinya kepala deaerah lainnya bisa melakukan hal yang sama seperti Anies.
"Sekali lagi kita berpatokan pada hukum," kata dia.
Bahkan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan jalan itu adalah institusi kepolisian. Sebab, kata dia izin penutupan jalan telah diatur dalam Peraturan Kapolri.
"Ya tapi kan itu diatur juga dalam UU yang mengatur untuk izin penutupan jalan itu diatur. Jadi wewenangnya dalam hal ini Polri, yaitu Dirlantas," kata dia.
Alasan Jack Boyd mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perihal kasus penutupan Jalan Jatibaru oleh Anies. Jack diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sindir Jokowi, Gerindra Pastikan Anies Tak Ikut Pilpres 2019
Namun, Jack tak mau membeberkan barang bukti yang dibawa terkait pemeriksaan perdananya. Dia hanya mengaku telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.
"Itu udah masuk ke ranah penyidikan, tapi yang pasti kita percaya dengan kinerja kepolisian. Tentunya kalau tidak ada alat bukti awal tidak naik penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, komunitas Cyber Indonesia melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.