"Itu udah masuk ke ranah penyidikan, tapi yang pasti kita percaya dengan kinerja kepolisian. Tentunya kalau tidak ada alat bukti awal tidak naik penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, komunitas Cyber Indonesia melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.