Suara.com - Majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dengan begitu, persidangan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP tetap dilanjutkan.
Hal ini dikatakan Ketua Zaifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
"Majelis hakim menyatakan, keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dan keberatan atau eksepsi terdakwa Fredrich Yunadi tidak diterima," ujar Zaifuddin.
Kemudian Zaifuddin meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan Kamis 15 Maret.
Baca Juga: Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
"Memerintahkan pada penuntut umum KPK untuk melanjutkan pemeriksan perkara," katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim kemudian mengatakan untuk biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan hakim.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga pemesanan kamar di RS dan memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Saat itu, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto.
Perbuatan Fredrich diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan