Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Setya Novanto kembali bersidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto hari ini beragendakan pemeriksaan 10 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Tiga di antaranya Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, Eks PNS Kemendagri Rudi Indarto Raden, dan Dirut PT. LEN Wahyudin Bagenda.
Kemudian saksi berikutnya Endah lestari, Riswan alias Iwan Barala, Nunuy Kurniasih, Sarifin Seruni, Asmin Aulia, Yuli Hira, Irvanto Hendra.
Baca Juga: KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan
Pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua tahap. Sesi pertama mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi. Tiga di antaranya diminta untuk meninggalkan ruang persidangan dan menunggu di ruang tunggu.
"Pemeriksaan saksi dibagi dua, tujuh orang pertama dan tiga orang di (sesi) kedua," ujar JPU di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Yanto kemudian memperkirakan waktu sidang selesai.
"Pertama (7 saksi) jam 5 harus sudah kelar, kedua (tiga orang saksi) jam 10 malam selesai," kata Yanto.
Baca Juga: Paduan Sipil-Militer, Setnov Jagokan Gatot Jadi Cawapres Jokowi
KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP karena diduga mengintervensi proses e-KTP saat masih menjabat sebagai Ktua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS dari proyek dengan total anggaran Rp5,9 triliun tersebut. Uang tersebut diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Oka Masagung.