Suara.com - Polisi masih menelisik tindak pidana kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi akan memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Dia adalah pelapor dalam kasus tersebut.
"Iya benar saya diperiksa sebagai saksi," kata Jack Boyd kepada Suara.com, Senin (5/3/2018).
Jack Boyd mengaku akan menyertakan barang bukti terkaiy pemeriksaannya tersebut.
Baca Juga: Sindir Jokowi, Gerindra Pastikan Anies Tak Ikut Pilpres 2019
"Iya ada," kata Jack Boyd.
Namun, dia belum mau merinci barang bukti apa yang nantinya akan diberikan kepada penyidik.
"Nanti ya, kami infokan lagi jika sudah di Polda," kata dia.
Anies dilaporkan ke polisi lantaran dianggap melanggar aturan soal penutupan Jalan Raya Jatibaru untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL). Laporan tersebut dibuat komunitas bernama Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam
Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid menganggap kebijakan Anies soal penutupan jalan itu mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta dianggap tak memiliki payung hukum dalam penutupan jalan tersebut untuk digunakan PKL berjualan.
Baca Juga: Anies Instruksikan PKL yang Berjualan di Trotoar Dirazia
Sebelum membuat laporan tersebut, Muannas telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan PKL di Jalan Raya Jatibaru. Sejak kebijakan Pemprov DKI dikeluarkan, semakin banyak PKL yang berdagang, bahkan sampai memadati trotoar di jalan tersebut.
Muannas menambahkan laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.