Suara.com - Tim Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polsek Dolok Masihul, menangkap seorang pelaku ujaran kebencian berinisial BG (35) di Kampung Desa Jati, Desa Banten, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, di Medan, Minggu (4/3/2018), mengatakan tersangka yang diamankan pihak berwajib itu merupakan warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tersangka BG diringkus, menurut dia, dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," ujar Kombes Pol Rina.
Baca Juga: Facebook Bakal Tegas Tangani Ujaran Kebencian di Indonesia
Ia menyebutkan, atas dugaan perbuatan SARA tersebut dikenakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal (4) hurup b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 yang diduga dilakukan oleh akun Fecebook "Bobby Siregar".
"Selanjutnya, BG yang diciduk aparat keamanan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hari ini, Minggu (4/3) langsung diboyong Tim Bareskrim Polri ke Jakarta," ujar mantan Kapolres Binjai itu. [Antara]