Suara.com - Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengatakan, rencana tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) salah alamat.
"Ombudsman atau ORI adalah lembaga untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik oleh negara. Istana Negara bukanlah domain pelayanan publik karena istana tidak mengadakan pelayanan publik," kata Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulis, Minggu malam (4/3/2018).
Misbakhun mengatakan, hal itu menyikapi pernyataan tim ACTA yang berencana ingin melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman, lantaran Presiden menerima tamu pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara.
Anggota Komisi XI DPR RI itu menegaskan, Istana Negara adalah tempat Presiden menjalankan kegiatan protokoler kenegaraan, termasuk menerima tamu yang bersifat resmi ataupun informal.
Baca Juga: Misbakhun Pastikan Rekomendasi Pansus Bukan untuk Revisi UU KPK
"Penggunaan fasilitas negara seperti istana bagi kepentingan presiden untuk urusan resmi ataupun pribadi, bukanlah domain aduan yang menjadi kewenangan Ombudsman," katanya.
Bagaimana dengan dugaan mal-administrasi karena Presiden Joko Widodo membahas soal politik dengan partai politik di Istana Negara? Misbakhun menegaskan, pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pimpinan parpol di Istana Negara bukanlah hal baru.
Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mencontohkan, Presiden Joko Widodo pernah menerima tamu Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, serta para elite parpol lainnya, secara terpisah di Istana Negara.
"Bahkan, Presiden Jokowi juga pernah menerima pimpinan PKS di Istana Negara, pernah menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo di Istana Bogor," kata Misbakhun.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah diundang Presiden Joko Widodo atau bertamu kepada Presiden di Istana Negara, untuk dapat menjaga ucapannya soal pertemuan di ranah publik.
Baca Juga: KPK Diminta Awasi Misbakhun
Menurut dia, agar isi pertemuan tidak disalahartikan hingga menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. [Antara]