Suara.com - Sebanyak 37 orang yang termasuk dalam rombongan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal, diamankan petugas Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Emas Semarang, Minggu (4/3/2018).
Kapolsek KP3 Tanjung Emas Semarang Kompol Bagus Prasetyo di Semarang, membenarkan penggagalan keberangkatan 37 calon TKI asal Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Diamankan saat akan naik ke kapal," katanya.
Dia menyebutkan, 37 orang yang terdiri atas 34 dewasa dan tiga anak-anak tersebut berencana bertolak ke Malaysia.
Baca Juga: Maraknya TKI Ilegal ke Arab Berkedok Pergi Haji dan Umrah
Rombongan itu, lanjut dia, akan menyeberang ke Pontianak dengan menggunakan KM Dharma Ferry II. Ia menuturkan, rombongan itu sempat transit di Surabaya sebelum sampai ke Semarang.
Dari pemeriksaan dokumen, lanjut dia, polisi hanya menemukan paspor dan perlengkapan kerja.
"Tidak ada dokumen izin kerja," katanya.
Temuan itu, kata dia, selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Semarang sebelum diserahkan ke pihak terkait untuk penanganannya. [Antara]
Baca Juga: Pengirim TKI Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp15 M