Bawaslu Putuskan PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Minggu, 04 Maret 2018 | 20:33 WIB
Bawaslu Putuskan PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra resmi mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2017) malam. (suara.com/Ummi Hadya Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pernyatakan itu disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu (4/3/2018) malam.

"KPU memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.

Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018 yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Kutuk Serangan Teroris di Burkina Faso

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi.

Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Akibat keputusan KPU itu, PBB dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II.

Baca Juga: Yusril Bela Rizieq, Alasan FPI Demo KPU Tuntut PBB Ikut Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI