Dipolisikan Fadli Zon, Ananda Sukarlan Bantah Sebar Hoax

Minggu, 04 Maret 2018 | 16:27 WIB
Dipolisikan Fadli Zon, Ananda Sukarlan Bantah Sebar Hoax
Ananda Sukarlan ditemui suara.com di The Grand, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan pianis Ananda Sukarlan ke Bareskrim Polri pada Jumat (2/3/2018) untuk kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar atau hoax di media sosial. Atas laporan kepolisian itu, Ananda telah menunjuk LBH GP Ansor menjadi tim kuasa hukumnya.

"Hari Jumat LBH GP Ansor telah menerima kedatangan Ananda Sukarlan pasca dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Mabes Polri. Maka itu kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Ananda Sukarlan," kata Dendy Zuhairil Finsa, selaku tim Kuasa Hukum dari LBH GP Ansor kepada Suara.com, Minggu (4/3/2018).

Ia menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran pidana baik Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau lainnya dari postingan kliennya di media sosial yang dituduh hoax tersebut.

"Menurut kami dalam postingan ‎yang diunggah Ananda Sukarlan tidak ada unsur melawan hukum yang bisa menjerat yang bersangkutan," ujar Dendy.

Baca Juga: Tak Hanya Tionghoa, Cap Go Meh di Glodok Pamer Budaya Nusantara

‎Menurut dia, Ananda hanya caption dari akun yang di follow, yang meretweet postingan dari akun @stlaSolo1. Artinya, kata Dendy, kliennya tidak memposting langsung foto Fadli Zon dan Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra) dengan orang yang disebut admin atau pengelola Muslim Cyber Army (MCA).

"Dan bahkan klien kami juga tidak meretweet langsung, akan tetapi caption apa yang di retweet oleh akun lain," kata Dendy.

Sedangkan kultweet ‎Ananda tentang, "Nah loh, ini kayaknya butuh diRT 58 x 100 kali deh, biar 58 persen itu lihat", merupakan bentuk meminta konfirmasi mengenai kebenaran tweet tersebut.

"Dan yang tahu tentang kebenaran itu Pak Fadli Zon dan para pendukungnya," ujar dia.

Dendy membantah ada hate speech atau ujaran kebencian, pencemaran nama baik dalam postingan kliennya tersebut. Semua itu murni permintaan konfirmasi.

Baca Juga: Perempuan Penembus Batas Cerita Perjuangan Akar Rumput

"Namun LBH Ansor tetap menghormati langkah hukum yang diambil Fadli Zon sepanjang‎ didukung bukti dan penafsiran yang tepat atas apa yang dilaporkan. Dan LBH Ansor juga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI