Suara.com - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat terus memburu siapapun orang yang menyebarkan berita atau isu hoaks di media sosial sehingga membuat resah warga.
"Belum lama ini kami menangkap seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial MPA warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Tersangka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggung jawabkan ulahnya itu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Minggu (4/3/2018).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota akibat postingannya di media sosial. Dalam postingan yang berisi berita palsu atau hoaks dan ujaran kebencian yaitu akan adanya penyerangan terhadap ulama ini tersebar akun komunitas media sosial Sukabumi Facebook.
Akibat postingannya itu, berita hoaks atau palsu ini menjadi viral dan sempat membuat warga internet panas yang akhirnya terprovokasi oleh postingan tersangka.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik penyebaran berita hoax yang sudah meresahkan tersebut. Langkah tegas ini dilakukan pihaknya agar warganet dalam bermedia sosial harus cerdas dan tidak menyebar isu-isu yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan.
"Walaupun usianya masih belia kami tetap menindak tegas dan menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah," tambahnya.
Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk membuat jera warganet yang kerap menyebarkan isu provokasi maupun berita hoax di media sosial maupun jejerang lainnya. Bahkan, Polres Sukabumi Kota sudah berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri dan Polda Jabar untuk memburu siapapun pelaku penyebar hoax.
Susatyo mengimbau kepada warganet bisa lebih bijaksana dan bermartabat dalam menggunakan media sosial. Selain itu, terkait isu yang saat ini berkembang warga diharapkan tidak terhasut. (Antara)