Puluhan Jurnalis di Jakarta Dirikan SPLM Jakarta

Minggu, 04 Maret 2018 | 06:50 WIB
Puluhan Jurnalis di Jakarta Dirikan SPLM Jakarta
Deklarasi pembentukan SPLM Jakarta, di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3/2018). [Dok SPLM Jakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan jurnalis dari beragam media di Jakarta mendeklarasikan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jakarta. Deklarasi itu dilaksanakan di kawasan Kwitang, Jakarta, Sabtu (3/3/2018).

Pembentukan SPLM Jakarta sebagai wadah perjuangan pekerja media di Jakarta dalam menghadapi perubahan lanskap industri media di era digital sekarang. Semisal penutupan media cetak yang berujung kepada PHK jurnalis.

"Dampak nyata yang sudah terlihat dari perubahan lanskap industri media yaitu PHK di beberapa media cetak. Terbaru yaitu tutupnya Harian Bernas setelah 71 tahun terbit," ujar Ketua SPLM Jakarta terpilih Adi Briantika.

Permasalahan serupa juga terjadi di perusahaan media di Jakarta seperti di Femina dan Arah.com.

Koordinator Divisi AJI Indonesia Aloysius Budi Kurniawan yang juga hadir dalam deklarasi tersebut meyakini SPLM dapat menjadi solusi baru dalam memecah kebuntuan sulitnya pembentukan serikat di perusahaan. Media yang belum atau kesulitan mempunyai serikat pekerja, bisa berkonsultasi dengan SPLM.

Di Indonesia sudah ada tiga SPLM. Di Jakarta hadir menjadi SPLM yang keempat.

"Sejauh ini sudah ada SPLM Jawa Timur, SPLM Jawa Tengah dan SPLM Sulawesi Utara. Maka kehadiran SPLM Jakarta melengkapi ketiganya sudah berdiri terlebih dahulu. AJI Indonesia ke depan siap memfasilitasi untuk penguatan kapasitas SPLM," jelas Aloysius.

Ia menambahkan perusahaan-perusahaan media di Jakarta perlu mengedepankan penyelesaian sesuai UU Ketenagakerjaan. Praktik penyelesaian yang adil terbukti mampu menjaga nama baik perusahaan media ketimbang penyelesain yang tidak berpihak kepada pekerja media.

"Saat ini marak terjadi PHK sepihak oleh perusahaan media dengam berbagai pola pelanggaran kepada para pekerjanya sehingga melanggar ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. Selain itu dalam pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seringkali bertentangan dengan ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan," ujar Gading Yonggar, Pengacara LBH Pers.

Pihak perusahaan media harus dan wajib menjamin kesejahteraan pekerjanya dengan taat dan patuh pada UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Sasmito menambahkan, ke depan perlu ada strategi bersama antara pekerja, perusahaan dan pemerintah untuk menghadapi digitalisasi.

"Perusahaan media sekarang ramai-ramai mendirikan media online di era digital. Namun yang perlu diketahui kue iklannya masih dikuasai Google, Facebook dan Youtube. Sementara perusahaan media online hanya mendapat remahannya," tandasnya.

Sasmito menegaskan perlu ada pembagian keuntungan yang adil dari raksasa-raksasa digital seperti Facebook yang selama ini menikmati konten "gratis" dari media-media online.

SPLM Jakarta beranggotakan jurnalis-jurnalis di Jakarta yang belum memiliki serikat pekerja di perusahaan. Antara lain jurnalis suara.com, law-justice.co, CNN Indonesia, Elshinta, Femina, Majalah Kartini, Anadolu Agency, Inews, Jakarta Globe, Pinkorset.com, The Conversation dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI