Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, JR Saragih Bisa Ikut Pilgub Sumut

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 04 Maret 2018 | 05:00 WIB
Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, JR Saragih Bisa Ikut Pilgub Sumut
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih melambaikan tangan saat meninggalkan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). [Antara/Irsan Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihaknya masih menunggu salinan putusan Bawaslu Sumut atas permohonan sengketa pilkada tersebut untuk menindaklanjutinya.

"Kami menghormati putusan itu dan menunggu salinan untuk membacanya secara keseluruhan. Tentu waktu tiga hari setelah salinan diterima. Kami pelajari dulu secara menyeluruh terkait pertimbangan hukumnya," ujar Benget. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI