Pihaknya masih menunggu salinan putusan Bawaslu Sumut atas permohonan sengketa pilkada tersebut untuk menindaklanjutinya.
"Kami menghormati putusan itu dan menunggu salinan untuk membacanya secara keseluruhan. Tentu waktu tiga hari setelah salinan diterima. Kami pelajari dulu secara menyeluruh terkait pertimbangan hukumnya," ujar Benget. (Antara)