Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, JR Saragih Bisa Ikut Pilgub Sumut

Liberty Jemadu Suara.Com
Minggu, 04 Maret 2018 | 05:00 WIB
Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, JR Saragih Bisa Ikut Pilgub Sumut
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih melambaikan tangan saat meninggalkan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/3). [Antara/Irsan Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Sabtu (3/3/2018), mengabulkan sebagian gugatan sengketa pilkada yang diajukan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih.

Dalam persidangan sengketa pilkada, di Medan, Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Hardi Munthe mengatakan keputusan itu ditetapkan setelah memeriksa keterangan pemohon, jawaban termohon, keterangan saksi ahli dan bukti dokumen yang disampaikan pemohon dan termohon.

Bawaslu melalui persidangan itu, memerintahkan bakal cagub Sumut JR Saragih selaku pemohon sengketa pilkada untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA miliknya.

"Memerintahkan kepada pemohon untuk melegalisir ijazah ke instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah," katanya.

Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut Nomor 07/2018 tertanggal 12 Februari dan menerbitkan SK baru jika bakal cagub tersebut dapat melegalisir ijazah sesuai perundang-undangan.

Majelis Persidangan Bawaslu memerintahkan KPU Sumut selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama selama 3 hari kerja sejak diputuskan.

Dalam persidangan itu, Bawaslu menilai KPU keliru dalam melakukan penelitian dokumen pendidikan bakal calon atau pemohon sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang berisi ketentuan dalam legalisasi ijazah.

Bakal cagub Sumut JR Saragih menyampaikan rasa terima kasihnya atas putusan Bawaslu yang membatalkan keputusan KPU dalam proses pencalonan bakal cagub.

Bakal cagub Sumut yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut menyatakan siap untuk kembali melakukan legalisir ijazah SMA-nya sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis persidangan yang digelar Bawaslu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI