Suara.com - Polisi meringkus seorang muncikari berinisial FR alias MAF (19) terkait kasus prostitusi online. Penangkapan FR berawal saat polisi mengamankan dua perempuan yang menjadi korban perdagangan orang di sebuah hotel di Jalam Sunter Permai Raya Nomor 1, Jakarta Utara, Kamis (1/3/2018).
"Kemudian dikembangkan ke muncikarinya berinisial FR alias MAF di Jalan Salemba, Matraman, Jakarta Timur," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, Jumat (2/3/2018).
FR menjalani bisnis haram itu melalui situs internet. Adapun tarif dari perempuan yang disiapkan untuk pria hidung belang dari harga Rp1,2 juta sampai Rp1,6 juta perorang.
"Pelaku memasang iklan di situs internet, yang menawarkan perempuan untuk dibooking," kata dia.
Baca Juga: Anies Ingin Jakarta Bebas Narkoba, Human Trafficking, Prostitusi
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta, tiga buah telepon seluler, satu buah buku tabungan, satu buah ATM BRI dan beberapa beberapa pakaian dalam.
Saat ini, FR telah meringkuk di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 506 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 (1) Undang-undang RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.